MTM LAWFIRM

For The Best Interest of Our Client

MTM & Associates berdiri untuk memberikan Jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionalitas dan
bertanggungjawab.

Tentang Kami

MTM & Associates adalah kantor hukum berbentuk Persekutuan Perdata
(maatschaap) yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia sebagaimana tercatat dalam Akta No. 09 tanggal 18 Februari 2022 dibuat Notaris Iksan Fatahudin, SH, M.Kn dan telah diakui sebagai Badan Usaha berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000279-AH.01.22 Tahun 2022 tanggal 25 februari 2022.

Cakupan Pelayanan

Hukum Keluarga

Hukum Pertanahan

Hukum Ketenagakerjaan

Partner dan Lawyer

MUHAMMAD TABRANI MUTALIB, S.H., M.H

Pendiri & Managing Partner

IKSAN NARDI BAWOEL, S.H

Manager Office

ISKANDAR YOISANGADJI, S.H., M.H

Manager Non Litigasi

Mengapa Memilih Kami

Service Fee

 Untuk biaya jasa hukum mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan klien.

Permanent Client

 Klien Tetap/Retainer klien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan klien.

Artikel & Berita