For The Best Interest of Our Client
MTM & Associates berdiri untuk memberikan Jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionalitas dan
bertanggungjawab.
Tentang Kami
MTM & Associates adalah kantor hukum berbentuk Persekutuan Perdata
(maatschaap) yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia sebagaimana tercatat dalam Akta No. 09 tanggal 18 Februari 2022 dibuat Notaris Iksan Fatahudin, SH, M.Kn dan telah diakui sebagai Badan Usaha berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000279-AH.01.22 Tahun 2022 tanggal 25 februari 2022.
Partner dan Lawyer
MUHAMMAD TABRANI MUTALIB, S.H., M.H
Pendiri & Managing Partner
IKSAN NARDI BAWOEL, S.H
Manager Office
ISKANDAR YOISANGADJI, S.H., M.H
Manager Non Litigasi
Mengapa Memilih Kami
Service Fee
Untuk biaya jasa hukum mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan klien.
Permanent Client
Klien Tetap/Retainer klien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan klien.
Artikel & Berita
Perencanaan warisan adalah perjalanan yang kompleks dan penting dalam menjamin keamanan dan …
Dalam era transformasi digital yang pesat, pemahaman akan tren hukum teknologi menjadi …
Sengketa kontrak merupakan tantangan yang dapat dihadapi oleh setiap entitas bisnis, terlepas …