Cakupan Pelayanan
Pelayanan jasa hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi
Hukum Keluarga meliputi penyelesaian sengketa perceraian, harta bersama, kewarisan, hibah, perjanjian pranikah, hak asuh anak (hadhanah), harta wakaf dan ekonomi syariah;
Hukum Pertanahan, Real Estatedan Property;
Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (Izin Tenaga Kerja Asing dan dokumen imigrasi untuk pekerja ekspatriat, Izin Kerja, VISA, KITAS, RPTK);
Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara;
Sengketa Hukum Perbankan, Keuangan, Asuransi dan Fintech;
Pengujian Peraturan Perundangundangan (judicial review), sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
Sengketa Jasa Konstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa;
Corporate, Perhotelan dan Hak atas Kekayaan Intelektual (pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu);
Hukum Maritim dan perkapalan
Hukum Pajak dan Bea Cukai
Penyusunan perjanjian/kontrak (contract drafting) transaksi bisnis apapun dan penyusunan dokumen hukum (legal document) maupun naskah akademik peraturan perundang-undangan (legal drafting).