Tentang Kami
Cerita di Balik Layar: Temukan Lebih Banyak Tentang Siapa Kami
MTM & Associates adalah kantor hukum berbentuk Persekutuan Perdata (maatschaap) yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia sebagaimana tercatat dalam Akta No. 09 tanggal 18 Februari 2022 dibuat Notaris Iksan Fatahudin, SH, M.Kn dan telah diakui sebagai Badan Usaha berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000279-AH.01.22 Tahun 2022 tanggal 25 februari 2022. MTM &
Associates berdiri untuk memberikan Jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionalitas dan bertanggungjawab.
Prinsip utama Kantor kami adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien dengan manajemen teamwork para Advokat (lawyers) dan Associates berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja baik itu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukumnya selaku pemberi kuasa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kantor Hukum MTM & Associates selalu menempatkan klien sebagai mitra yang harus selalu dilindungi hak-hak dan kepentingan hukumnya. Dengan menjadi klien tetap kami, maka tugas dan tanggungjawab utama kami adalah berupaya untuk selalu mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Perlu diingat dan dicatat, kebutuhan akan jasa
bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih esensial adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit.
Kantor kami memastikan layanan hukum yang diberikan secara profesioanal melalui penanganan perkara yang efisien, efektif dan akurat. Dalam setiap kesempatan, kami berupaya memberikan layanan dengan kemampuan tertinggi dan memberikan perhatian khusus pada setiap aspek hukum. Kami percaya, kepercayaan klien kepada kami adalah tanggung jawab yang harus dijaga dengan terus meningkatkan kompetensi dan membangun pemikiran kreatif untuk mengelola dan menciptakan keuntungan pada bisnis anda.
Networking
Kami berafiliasi dengan rekan-rekan akademisi serta profesional dengan kemampuan khusus pada bidangnya untuk mencapai tujuan dan memberikan pelayanan terbaik untuk klien kami. Jaringan kerja kantor kami meliputi notaris dan para akademisi dari Universitas Khairun yang terjalin sejak lama sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional. Berikut ini Para Profesional dan akademisi jaringan Kantor kami:
Iksan Fatahudin, S.H., M.Kn
Notaris/PPAT
Wilda, S.H., M.Kn
Notaris/PPAT
Dr. Suwarti, S.H., M.H
Ahli Hukum Bisnis Universitas Khairun
Dr. Faissal Malik, S.H., M.H
Ahli Hukum Pidana Universitas Khairun
Rizki Rusranto, S.H., M.Kn
Notaris/PPAT Kota Manado, Sulawesi Utara
Teguh RM, S.H., MH
Konsultan Hukum Pertambangan Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW HKHPI DIY)
Kike Setyowati, S.H., MA
Praktisi di bidang Hukum Perdata dan Export Law Consultant Founder dan Managing Partners KIKE LAW OFFICE di Surakarta.
Diferensiasi
Tersedia Saat Anda Butuhkan
MTM & Associates percaya untuk menjadi mitra strategis tidak saja mengandalkan ketepatan dalam memberikan pendapat dan rekomendasi. Terkadang pada situasi tertentu diperlukan keputusan cepat agar tidak kehilangan momentum. Karena itu, MTM & Associates berkomitmen hadir setiap saat klien membutuhkan layanan.
Partner Lawyer Berpengalaman
Partner lawyer kami telah berpraktik dan berpengalaman lebih dari 8 tahun dan aktif menjadi key person memberikan pendapat dan Legal advice dengan berlandaskan prinsip “for the best interest of our client.”
Biaya Wajar untuk Proses Litigasi
Kami memahami pentingya pencapaian dalam suatu sengketa Hukum tidak hanya memulihkan keuntungan (opportunity loss), tetapi juga memulihkan kerugian yang telah dialami. Karenanya biaya lawyer (lawyer fee) yang kami tawarkan merupakan biaya wajar dan terukur sesuai dengan layanan jasa hukum yang klien peroleh.